Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2019

PENGENDALIAN MUTU PROYEK "SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN KONSTRUKSI BANGUNAN"

SPESIFIKASI TEKNIS A. KONSTRUKSI PASAL 1. STRUKTUR BANGUNAN KETENTUAN UMUM : Apabila terjadi perubahan gambar sehubungan dengan pelaksanaan, sebelum pekerjaan dimulai harus mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan MK. Proses mendapatkan persetujuan tertulis dari Konsultan MKharus melalui mekanisme yang disepakati kedua belah pihak, misal dengan pengajuan proposal tertulis tentang alternatif yang diusulkan. Apabila terjadi perbedaan ukuran dalam gambar maka Kontraktor Pelaksana harus menanyakan terlebih dahulu kepada Konsultan MK. Ukuran yang tertulis menjadi acuan dibanding ukuran dalam sekala. Apabila terjadi perbedaan antara RKS dan gambar kerja, maka Kontraktor Pelaksana segera harus melaporkannya kepada Konsultan MKuntuk mendapat penyelesaian. Segala perubahan gambar yang disetujui Konsultan MKdan berdampak kepada besarnya pembiayaan, harus diperhitungkan atas pekerjaan tambah kurang. Kesalahan pelaksanaan yang berakibat pada penambahan biaya dan waktu...